Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 November 2011

Hukum Perkawinan

                                        

OLEH : 

                                         JOE. ELHANIF




KATA PENGANTAR

Bismillahhirrahmanirrahim, sebelumnya saya mengucapkan puji syukur atas kehadirat Allah Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuniaNya sehingga penyusunan tugas ini dapat saya selesaikan.
Tugas mata kuliah HUKUM PERKAWINAN yang berjudul sama, Hukum Perkawinan ini disusun untuk memenuhi nilai tugas individu pada Semester-5 fakultas Hukum Universitas Darussalam Ambon.
Saya menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun  dari berbagai pihak sebagai masukan di waktu yang akan datang.
Selesainya tugas ini tidaklah terlepas dari adanya bimbingan, bantuan dan petunjuk serta saran dari berbagai pihak, oleh karena itu dalam kesempatan ini saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya saya ucapakan terima kasih.
Wassalam.


Daftar Isi
Kata pengantar
Daftar isi

BAB I.
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
1.2  Tujuan dan Manfaat

Bab II.
2.1 Permasalahan

Bab III.
Pembahasan
3.1 Pengertian Hukum Perkawinan
3.2 Pentingnya Hukum Perkawinan
3.3 Penerapan Hukum Perkawinan Di Indonesia

Penutup
      Kesimpulan
      Saran



BAB I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Sejak dilahirkan ke dunia manusia sudah mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia Iainnya dalam suatu pergaulan hidup. Di dalam bentuknya yang terkecil, hidup bersama itu dimulai dengan adanya sebuah keluarga. Dimana dalam keluarga gejala kehidupan umat manusia akan terbentuk paling tidak oleh seorang Iaki-Iaki dan seorang perempuan. Hidup bersama antara seorang Iaki-Iaki dan seorang perempuan yang telah memenuhi persyaratan inilah yang disebut dengan perkawinan. Perkawinan merupakan suatu ikatan yang malahirkan keluarga sabagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedemikian Iuhurnya anggapan tentang suatu perkawinan menyebabkan terlibatnya seluruh kerabat dan bahkan seluruh anggota masyarakat itu yang memberi petuah dan nasahat serta pengharapan agar dapat dilihat dalam kanyataan bahwa dalam kehidupan masyarakat kita, bahwa tidak ada suatu upacara yang paling diagungkan selain upacara perkawinan.

Perkawinan memerlukan pertimbangan yang matang agar dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama di dalam menjalin hubungan antara suami istri diperlukan sikap toleransi dan menempatkan diri pada peran yang semestinya. Sikap saling percaya dan saling menghargai satu sama Iain merupakan syarat mutlak untuk bertahannya sebuah perkawinan. Suami istri harus mau menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang agar tidak muncul masalah dalam perkawinan. Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum, sehingga konsekuansi bagi setiap parbuatan hukum yang sah adalah menimbulkan akibat hukum, barupa hak dan kawajiban bagi kadua belah pihak suami istri atau juga pihak Iain dengan siapa salah satu pihak atau kedua-duanya atau suami istri mangadakan hubungan. Dengan demikian perkawinan itu merupakan salah satu perbuatan hukum dalam masyarakat, yaitu peristiwa kamasyarakatan yang 0Iah hukum diberikan akibat-akibat. Adanya akibat hukum ini panting sekali hubungannya dengan sahnya parbuatan hukum itu, sehingga suatu perkawinan yang menurut hukum dianggap tidak sah umpamanya anak yang Iahir di Iuar pernikahan, maka anak yang dilahirkan itu akan merupakan anak yang tidak sah.


1.2. TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara Iain :
l. Untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum perkawinan
2. Untuk menambah pengetahuan tentang apa itu hukum dan perkawinan
3. Untuk mengetahui pentingnya hukum dalam perkawinan
4. Untuk mengetahui bagaimana hukum perkawinan di indonesia
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah :
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Hukum Perkawinan
2. Mahasiswa dapat mengetahui pentingnya hukum dalam perkawinan
3. Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana hukum perkawinan di indonesia



BAB II
2.1. Permasalahan
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam makalah ini bias diperoleh hasil yang diinginkan maka Kami mengemukakan beberapa parmasalahan sebagai berikut :
1. Apakah Hukum Perkawinan itu
2. Mengapa Hukum Penting Dalam Perkawinan
3. Bagaimana Hukum Perkawinan Di Indonesia


BAB III
Pembahasan
3.1. Pengertian Hukum Perkawinan
Kata "hukum" mangandung makna yang Iuas maliputi semua paraturan atau katantuan tartulis maupun tidak tartulis yang mangatur kahidupan masyarakat dan manyadiakan sanksi tarhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum membarikan pangartian hukum dangan malihat dari barbagai sudut yang berlainan dan titik baratnya. Barbada-beda antara ahli yang satu dangan yang Iain, karana itu tidak ada kasatuan atau kasaragaman tantang datinisi hukum, antara Iain di bawah ini:
A. Menurut Van Kan Hukum merupakan kasaluruhan paraturan hidup yang bersifat memaksa untuk malindungi kapantingan manusia di dalam masyarakat.
B. Menurut Utrecht Hukum merupakan himpunan paraturan (baik barupa parintah maupun Iarangan) yang mangatur tata tartib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati olah anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu palanggaran patunjuk hidup tarsebut dapat manimbulkan tindakan dari pihak pemarintah.
C. menurut Wiryono Kusumo Hukum adalah merupakan kasaluruhan paraturan baik yang tartulis maupun tidak tartulis yang mangatur tata tartib di dalam masyarakat dan tarhadap palanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Dari pandapat para ahli hukum balum tardapat satu kasatuan manganai pengartian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum mamiliki babarapa unsur yaitu:
a. Adanya paraturan/katantuan yang memaksa
b. Berbentuk tartulis maupun tidak tartulis
c. mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.


Karena itu pangertian hukum adalah paraturan-paraturan yang dibuat 0Iah badan yang barwanang yang barisi parintah ataupun Iarangan untuk mangatur tingkah Iaku manusia guna mancapai keadilan, kaseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dangan kata Iain untuk mancagah tarjadinya kakacauan dan Iain sabagainya dalam hidup.
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sabagai salah satu unsur dalam kahidupan barmasyarakat dan barnagara, yang diatur olah aturan hukum dalam hukum tertulis (hukum negara) maupun hukum tidak tertulis (hukum adat).
Hukum negara yang mengatur mengenai masalah perkawinan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemarintah Nomor 9 Tahun 1975 tantang Palaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di Iain pihak hukum adat yang mangatur mangenai perkawinan dari dulu hingga sekarang tidak berubah, yaitu hukum adat yang telah ada sejak jaman nenek moyang hingga sekarang ini yang merupakan hukum yang tidak tertulis.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan dan tujuannya adalah sabagai berikut : "Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Lalu, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2 disebutkan, bahwa perkawinan adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]
Selain rurnusan pada dua peraturan tersebut, beberapa pakar hukum juga memberikan pengertian tentang perkawinan. Prof. Subekti S.H mengatakan perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama.[2]
Dengan damikian hukum perkawinan adalah peraturan-paraturan yang dibuat yang dibuat olah badan yang barwanang yang berisi parintah ataupun Iarangan untuk mengatur perkawinan guna mancapai keadilan, kaseimbangan dan keselarasan dalam perkawinan.