OLEH :
JOE. ELHANIF
KATA PENGANTAR
Bismillahhirrahmanirrahim,
sebelumnya saya mengucapkan puji syukur atas kehadirat Allah Yang Maha Esa,
karena atas rahmat dan karuniaNya sehingga penyusunan tugas ini dapat saya
selesaikan.
Tugas mata kuliah HUKUM PERKAWINAN yang berjudul sama, Hukum
Perkawinan ini disusun untuk memenuhi nilai tugas individu pada
Semester-5 fakultas Hukum Universitas Darussalam Ambon.
Saya menyadari bahwa tugas ini
masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya. Oleh karena itu saya sangat
mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak sebagai
masukan di waktu yang akan datang.
Selesainya tugas ini tidaklah
terlepas dari adanya bimbingan, bantuan dan petunjuk serta saran dari berbagai
pihak, oleh karena itu dalam kesempatan ini saya menyampaikan rasa terima kasih
yang sebesar-besarnya.
Demikian hal ini disampaikan, atas
perhatiannya saya ucapakan terima kasih.
Wassalam.
Daftar
Isi
Kata pengantar
Daftar isi
BAB
I.
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan dan Manfaat
Bab
II.
2.1
Permasalahan
Bab
III.
Pembahasan
3.1
Pengertian Hukum Perkawinan
3.2
Pentingnya Hukum Perkawinan
3.3
Penerapan Hukum Perkawinan Di Indonesia
Penutup
Kesimpulan
Saran
BAB I
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Sejak dilahirkan ke
dunia manusia sudah mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia
Iainnya dalam suatu pergaulan hidup. Di dalam bentuknya yang terkecil, hidup bersama
itu dimulai dengan adanya sebuah keluarga. Dimana dalam keluarga gejala
kehidupan umat manusia akan terbentuk paling tidak oleh seorang Iaki-Iaki dan
seorang perempuan. Hidup bersama antara seorang Iaki-Iaki dan seorang perempuan
yang telah memenuhi persyaratan inilah yang disebut dengan perkawinan. Perkawinan
merupakan suatu ikatan yang malahirkan keluarga sabagai salah satu unsur dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedemikian Iuhurnya anggapan tentang
suatu perkawinan menyebabkan terlibatnya seluruh kerabat dan bahkan seluruh
anggota masyarakat itu yang memberi petuah dan nasahat serta pengharapan agar
dapat dilihat dalam kanyataan bahwa dalam kehidupan masyarakat kita, bahwa
tidak ada suatu upacara yang paling diagungkan selain upacara perkawinan.
Perkawinan memerlukan
pertimbangan yang matang agar dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama di
dalam menjalin hubungan antara suami istri diperlukan sikap toleransi dan
menempatkan diri pada peran yang semestinya. Sikap saling percaya dan saling
menghargai satu sama Iain merupakan syarat mutlak untuk bertahannya sebuah
perkawinan. Suami istri harus mau menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang
agar tidak muncul masalah dalam perkawinan. Perkawinan adalah suatu perbuatan
hukum, sehingga konsekuansi bagi setiap parbuatan hukum yang sah adalah
menimbulkan akibat hukum, barupa hak dan kawajiban bagi kadua belah pihak suami
istri atau juga pihak Iain dengan siapa salah satu pihak atau kedua-duanya atau
suami istri mangadakan hubungan. Dengan demikian perkawinan itu merupakan salah
satu perbuatan hukum dalam masyarakat, yaitu peristiwa kamasyarakatan yang 0Iah
hukum diberikan akibat-akibat. Adanya akibat hukum ini panting sekali
hubungannya dengan sahnya parbuatan hukum itu, sehingga suatu perkawinan yang
menurut hukum dianggap tidak sah umpamanya anak yang Iahir di Iuar pernikahan,
maka anak yang dilahirkan itu akan merupakan anak yang tidak sah.
1.2.
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari penyusunan
makalah ini antara Iain :
l. Untuk memenuhi tugas
mata kuliah hukum perkawinan
2. Untuk menambah
pengetahuan tentang apa itu hukum dan perkawinan
3. Untuk mengetahui
pentingnya hukum dalam perkawinan
4. Untuk mengetahui bagaimana
hukum perkawinan di indonesia
Manfaat
yang didapat dari makalah ini adalah :
1. Mahasiswa dapat
menambah pengetahuan tentang Hukum Perkawinan
2. Mahasiswa dapat
mengetahui pentingnya hukum dalam perkawinan
3. Mahasiswa dapat
mengetahui bagaimana hukum perkawinan di indonesia
BAB II
2.1.
Permasalahan
Dengan memperhatikan latar
belakang tersebut, agar dalam makalah ini bias diperoleh hasil yang diinginkan
maka Kami mengemukakan beberapa parmasalahan sebagai berikut :
1. Apakah Hukum
Perkawinan itu
2. Mengapa Hukum Penting
Dalam Perkawinan
3. Bagaimana Hukum
Perkawinan Di Indonesia
BAB
III
Pembahasan
3.1.
Pengertian Hukum Perkawinan
Kata "hukum"
mangandung makna yang Iuas maliputi semua paraturan atau katantuan tartulis
maupun tidak tartulis yang mangatur kahidupan masyarakat dan manyadiakan sanksi
tarhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum membarikan pangartian hukum
dangan malihat dari barbagai sudut yang berlainan dan titik baratnya.
Barbada-beda antara ahli yang satu dangan yang Iain, karana itu tidak ada kasatuan
atau kasaragaman tantang datinisi hukum, antara Iain di bawah ini:
A. Menurut Van Kan
Hukum merupakan kasaluruhan paraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
malindungi kapantingan manusia di dalam masyarakat.
B. Menurut Utrecht Hukum
merupakan himpunan paraturan (baik barupa parintah maupun Iarangan) yang
mangatur tata tartib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati olah anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu palanggaran patunjuk hidup
tarsebut dapat manimbulkan tindakan dari pihak pemarintah.
C. menurut Wiryono
Kusumo Hukum adalah merupakan kasaluruhan paraturan baik yang tartulis maupun
tidak tartulis yang mangatur tata tartib di dalam masyarakat dan tarhadap
palanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Dari pandapat para ahli hukum balum
tardapat satu kasatuan manganai pengartian hukum, namun dapat ditarik suatu
kesimpulan bahwa hukum mamiliki babarapa unsur yaitu:
a. Adanya
paraturan/katantuan yang memaksa
b. Berbentuk tartulis
maupun tidak tartulis
c. mengatur kehidupan
masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Karena itu pangertian
hukum adalah paraturan-paraturan yang dibuat 0Iah badan yang barwanang yang
barisi parintah ataupun Iarangan untuk mangatur tingkah Iaku manusia guna
mancapai keadilan, kaseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dangan kata Iain
untuk mancagah tarjadinya kakacauan dan Iain sabagainya dalam hidup.
Perkawinan merupakan
suatu ikatan yang melahirkan keluarga sabagai salah satu unsur dalam kahidupan
barmasyarakat dan barnagara, yang diatur olah aturan hukum dalam hukum tertulis
(hukum negara) maupun hukum tidak tertulis (hukum adat).
Hukum negara yang
mengatur mengenai masalah perkawinan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan Peraturan Pemarintah Nomor 9 Tahun 1975 tantang Palaksanaan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di Iain pihak hukum adat
yang mangatur mangenai perkawinan dari dulu hingga sekarang tidak berubah,
yaitu hukum adat yang telah ada sejak jaman nenek moyang hingga sekarang ini
yang merupakan hukum yang tidak tertulis.
Menurut Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan dan tujuannya adalah sabagai berikut :
"Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Lalu, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2 disebutkan, bahwa
perkawinan adalah pernikahan
yaitu akad yang sangat kuat atau untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah.
Selain rurnusan pada dua
peraturan tersebut, beberapa pakar hukum juga memberikan pengertian
tentang perkawinan. Prof. Subekti S.H mengatakan perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Dengan
damikian hukum perkawinan adalah peraturan-paraturan yang dibuat yang dibuat
olah badan yang barwanang yang berisi parintah ataupun Iarangan untuk mengatur perkawinan
guna mancapai keadilan, kaseimbangan dan keselarasan dalam perkawinan.